KABUPATEN SUMENEP
KEPUTUSAN KEPALA DESA TANJUNG
NOMOR: 188/ /435.307.103/2022
TENTANG
PENGANGKATAN KETUA RUKUN TETANGGA (RT) DAN RUKUN WARGA (RW)
KEPALA DESA TANJUNG,
Menimbang | : | a. | Bahwa untuk lebih mengoptimalkan jalannya kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan kemasyarakatan di Desa Tanjung, dipandang perlu untuk dilakukan peninjauan ulang atas Keputusan Kepala Desa Tanjung Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pengukuhan Pengurus RT Desa Tanjung Kecamatan Saronggi Periode 2022; |
| : | b. | Bahwa peninjauan ulang sebagaimana dimaksud huruf a tersebut menyangkut penambahan komposisi Ketua RT/RW yang sudah ada sebelumnya; |
|
| c. | Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b tersebut, dipandang perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Ketua RT/RW Desa Tanjung Kecamatan Saronggi. |
Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); |
|
| 2. | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); |
|
| 3. | Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694); |
|
| 4. | Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa; |
|
| 5. | Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; |
|
| 6. | Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Repulik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Lokal dan Hak Asal Usul Berskala Desa; |
|
| 7. | Peraturan Bupati Buton Selatan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun 2016 Nomor 31); |
|
| 8. | Peraturan Bupati Buton Selatan Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian, Pengalokasian, Penggunaan dan Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD); |
MEMUTUSKAN : | |||
Menetapkan | : |
|
|
KESATU | : |
| Menetapkan Ketua RT/RW Desa Tanjung Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan; |
KEDUA | : |
| Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan pada APBDesa Tanjung; |
KETIGA | : |
| Sejak keputusan ini berlaku, maka Keputusan Kepala Desa Tanjung Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pengukuhan Pengurus RT Desa Tanjung Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep dan dinyatakan tidak berlaku; |
KEEMPAT | : |
| Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. |
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di: Tanjung
Pada tanggal : 2022
KEPALA DESA TANJUNG
PENI KUMALASARI, SE
Tembusan :
- Bupati Sumenep;
- Inspektur Inspektorat Kabupaten Sumenep;
- Kepala DPMD Kabupaten Sumenep;
- Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sumenep;
- Camat Saronggi;
- Ketua Badan Permusyawaratan Desa Tanjung;
- Yang bersangkutan.
Lampiran Keputusan Kepala Desa Tanjung
Nomor :
Tanggal : 2022
Tentang : Pengangkatan Ketua RT/RW Desa Tanjung, Kecamatan Saronggi.
NO | NAMA | JABATAN |
1 | MOH. HARUN | KETUA RW 01 |
2 | NAWARI | KETUA RW 02 |
3 | MOHAMMAD ALI | KETUA RW 03 |
4 | WARSONO | KETUA RW 04 |
5 | MUSAHWEN | KETUA RW 05 |
6 | MASHADI | KETUA RW 06 |
7 | SUHARI | KETUA RW 07 |
8 | ALIMAN | KETUA RW 08 |
9 | HARYONO | KETUA RW 09 |
10 | AGUS WASISO | KETUA RT 01 |
11 | SUWASNO | KETUA RT 02 |
12 | JASULI | KETUA RT 03 |
13 | SYAFI’EI | KETUA RT 04 |
14 | SUNANDAR | KETUA RT 05 |
15 | SAMHADI | KETUA RT 06 |
16 | SUMARYOTO | KETUA RT 07 |
17 | HASAN BASRI | KETUA RT 08 |
18 | YUSUF | KETUA RT 09 |
19 | PATMO | KETUA RT 10 |
20 | SUJA’IE | KETUA RT 11 |
21 | JONI WIDARYO | KETUA RT 12 |
22 | RAKNAWI | KETUA RT 13 |
23 | MOH. ANWAR | KETUA RT 14 |
24 | HIDATUL KIFLI | KETUA RT 15 |
25 | REKSO JOYO | KETUA RT 16 |
26 | BUSAMIN | KETUA RT 17 |
27 | ABU HARTO | KETUA RT 18 |
KEPALA DESA TANJUNG
PENI KUMALASARI, SE
0 komentar:
Posting Komentar