KABUPATEN SUMENEP

KEPUTUSAN KEPALA DESA TANJUNG

NOMOR: 188/     /435.307.103/2022

TENTANG

PENGANGKATAN KETUA RUKUN TETANGGA (RT) DAN RUKUN WARGA (RW)

KEPALA DESA TANJUNG,

Menimbang

:

a.

Bahwa untuk lebih mengoptimalkan jalannya kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan kemasyarakatan di Desa Tanjung, dipandang perlu untuk dilakukan peninjauan ulang atas Keputusan Kepala Desa Tanjung Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pengukuhan Pengurus RT Desa Tanjung Kecamatan Saronggi Periode 2022;

 

:

b.

Bahwa peninjauan ulang sebagaimana dimaksud huruf a tersebut menyangkut penambahan komposisi Ketua RT/RW yang sudah ada sebelumnya;

 

 

c.

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b tersebut, dipandang perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Ketua RT/RW Desa Tanjung Kecamatan Saronggi.

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

 

 

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang  Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);

 

 

4.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa;

 

 

5.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

 

 

6.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Repulik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Lokal dan Hak Asal Usul Berskala Desa;

 

 

7.

Peraturan Bupati Buton Selatan  Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun 2016 Nomor 31);

 

 

8.

Peraturan Bupati Buton Selatan Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian, Pengalokasian, Penggunaan dan Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD);

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

 

 

KESATU

:

 

Menetapkan Ketua RT/RW Desa Tanjung Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan;

KEDUA

:

 

Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan pada APBDesa Tanjung;

KETIGA

:

 

Sejak keputusan ini berlaku, maka Keputusan Kepala Desa Tanjung Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pengukuhan Pengurus RT Desa Tanjung Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep dan dinyatakan tidak berlaku;

KEEMPAT

:

 

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di: Tanjung

Pada tanggal :                 2022



                                                                                    KEPALA DESA TANJUNG

 

 

 

                         

                                                                                     PENI KUMALASARI, SE

 

 

 

 

Tembusan :

  1. Bupati Sumenep;
  2. Inspektur Inspektorat Kabupaten Sumenep;
  3. Kepala DPMD Kabupaten Sumenep;
  4. Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sumenep;
  5. Camat Saronggi;
  6. Ketua Badan Permusyawaratan Desa Tanjung;
  7. Yang bersangkutan.

 

 

 

 

Lampiran Keputusan Kepala Desa Tanjung

Nomor        :

Tanggal      :                            2022

Tentang      : Pengangkatan Ketua RT/RW Desa Tanjung, Kecamatan Saronggi.

 

 

NO

NAMA

JABATAN

1

MOH. HARUN

KETUA RW 01

2

NAWARI

KETUA RW 02

3

MOHAMMAD ALI

KETUA RW 03

4

WARSONO

KETUA RW 04

5

MUSAHWEN

KETUA RW 05

6

MASHADI

KETUA RW 06

7

SUHARI

KETUA RW 07

8

ALIMAN

KETUA RW 08

9

HARYONO

KETUA RW 09

10

AGUS WASISO

KETUA RT 01

11

SUWASNO

KETUA RT 02

12

JASULI

KETUA RT 03

13

SYAFI’EI

KETUA RT 04

14

SUNANDAR

KETUA RT 05

15

SAMHADI

KETUA RT 06

16

SUMARYOTO

KETUA RT 07

17

HASAN BASRI

KETUA RT 08

18

YUSUF

KETUA RT 09

19

PATMO

KETUA RT 10

20

SUJA’IE

KETUA RT 11

21

JONI WIDARYO

KETUA RT 12

22

RAKNAWI

KETUA RT 13

23

MOH. ANWAR

KETUA RT 14

24

HIDATUL KIFLI

KETUA RT 15

25

REKSO JOYO

KETUA RT 16

26

BUSAMIN

KETUA RT 17

27

ABU HARTO

KETUA RT 18

 

 

 

 

                                                         KEPALA DESA TANJUNG

 

                         

                                                          PENI KUMALASARI, SE

0 komentar:

Posting Komentar